Universitas Syiah Kuala | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

PENGALIHAN SECARA PAKSA PESAWAT UDARA SIPIL MENURUT HUKUM INTERNASIONAL (STUD…

Azahra Nafilah Faradita

Semua negara memiliki kedaulatan yang penuh dan eksklusif atas wilayah udaranya berdasarkan Pasal 1 Konvensi Chicago 1944, Belarusia melakukan tindakan pengalihan secara paksa terhadap pesawat udara Ryanair Flight 4978 dalam penerbangan Yunani menuju Lithuania demi menangkap seorang jurnalis sekaligus aktivis pro-oposisi asal negara tersebut berdasarkan Pasal ini. Namun, pengalihan secara paksa terhadap pesawat udara juga merupakan salah satu bentuk kejahatan pembajakan pesawat udara (hijack…

TANGGUNG JAWAB MASKAPAI PENERBANGAN TERHADAP PENUMPANG PESAWAT UDARA AKIBAT H…

NONONG NADYA RIZQA

ABSTRAK Nonong Nadya Rizqa, TANGGUNG JAWAB MASKAPAI PENERBANGAN TERHADAP PENUMPANG PESAWAT UDARA AKIBAT HIJACKING MENURUT HUKUM INTERNASIONAL (Studi Kasus Germanwings Flight 9525) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (viii, 63) pp., tbl., bibl., Rosmawati, S.H., M.H. Konvensi Warsawa 1929 mengatur mengenai perlindungan hukum terhadap penumpang pesawat, bagasi atau kargo penumpang yang menjadi tanggung jawab maskapai penerbangan dalam melakukan penerbangan int…

PROSEDUR PEMOTONGAN PPH PASAL 23 ATAS JASA LANDING, COUNTER, AVIOBRIDGE DAN P…

KHALISAH ZULFAA ADILAH

Pajak penghasilan atas jasa Landing, Aviobridge, Counter, dan parking pesawat udara merupakan pajak penghasilan atas sewa yang telah disediakan oleh PT. Angkasa Pura II. PT.Garuda Indonesia (persero) Tbk Cabang Banda Aceh membayar sejumlah imbalan yang telah dipakai. Jumlah imbalan yang dibayarkan oleh pihak PT. Garuda Indonesia kepada PT. Angkasa pura II tersebut dipotong pajak terlebih dahulu yaitu PPh Pasal 23. Prosedur Pemotongan penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 23 dilakukan dengan cara…

PELANGGARAN PESAWAT DORNIER 328 DI WILAYAH UDARA INDONESIA MENURUT HUKUM INTE…

Muhammad Reza Pahlepi

Pasal 3 huruf c Konvensi Chicago 1944 menentukan bahwa setiap pesawat udara negara (state aircraft) anggota Konvensi Chicago 1944 dilarang melakukan penerbangan di wilayah udara negara lain tanpa izin. Pasal 69 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan mengatur bahwa pesawat udara negara asing yang hendak melakukan penerbangan di wilayah udara Indonesia harus mendapatkan izin terlebih dahulu kepada Pemerintah Indonesi…


    SERVICES DESK