PERBANDINGAN HAK LEGISLASI DAN LEGITIMASI DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK IN…
FAJAR HASIANDO
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2015
- Baca Selengkapnya
Universitas Syiah Kuala
RINGKASAN Laporan kerja praktek ini merupakan tugas akhir bagi mahasiswa Program Studi Diploma III Akuntansi Universitas Syiah Kuala yang telah menyelesaikan Praktek Kerja Lapangan selama dua bulan di kantor Perwakilan BPKP Provinsi Aceh. Tujuan Laporan Kerja Praktek ini adalah untuk mengetahui Sistem Pengendalian Intern Pengeluaran Kas oleh Perwakilan BPKP Provinsi Aceh. Pengendalian internal akan dapat dilaksanakan apabila di dalam perusahaan telah memiliki sistem dan prosedur akuntansi. …
ABSTRAK Penelitian ini mengkaji proses rekrutmen politik pada partai Aceh dan Partai Golkar di Kota Banda Aceh. Problem penting dalam penelitian ini berkaitan dengan kemunculan kandidat, tahapan yang harus , kriteria dan acuan partai dalam melakukan proses rekrutmen politik orientasi partai dalam menentukan kandidat dan sejauhmana masyarakat luas dilibatkan dalam proses rekrutmen tersebut. Peran partai politik sangat vital dalam melakukan penj…
ABSTRAK DENDY SUHENDRA, TOLOK UKUR PENGAWASAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT ACEH TERHADAP KINERJA PEMERINTAH ACEH PERIODE 2012 – 2017 2014 Fakultas Ilmu Politik Universitas Syiah Kuala (v,63) pp., bibl., app. Dr. Syarifuddin Hasyim, SH. M.Hum dan Dr. Effendi Hasan, MA Provinsi Aceh berdasarkan otonomi khusus yang telah ditetapkan dalam perjanjian damai Mou Helsinki dan Undang-Undang Pemerintah Aceh Nomor 11 Tahun 2006 menyebutkan Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA)…
Amanat dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberikan kewenangan bagi Mahkamah Konstitusi menguji suatu undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Keberadaan undang-undang ratifikasi ini menjadi persoalan sendiri dalam sistem penegakan konstitusi di Indonesia, keterikatan pemerintah Indonesia terhadap perjanjian internasional dilakukan atas dasar ratifikasi yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden dalam bentuk undang-undang, maka menjadi persoal…
Pasal 17 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013, menyebutkan bahwa Alat peraga kampanye tidak ditempatkan pada tempat ibadah, tempat pelayanan kesehatan, gedung pemerintah, lembaga pendidikan, jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan. Memasang alat peraga kampanye luar ruang dengan ketentuan Baliho hanya diperuntukan bagi Partai Politik yang memuat nomor dan tanda gambar Partai Politik dan/atau visi, …