PERANAN KEUCHIK DALAM PENYELESAIAN SENGKETA DI GAMPONG (SUATU PENELITIAN DI …
Marzuki
Pasal 15 ayat (I) huruf (k) Peraturan Pemerintah Nomor 72 tentang Desa menyebutkan bahwa "dalam melaksanakan tugas dan wewenang kepala desa mempunyai kewajiban diantaranya mendamaikan perselisihan masyarakat di desa. Selanjutnya pasal 6 Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Kehidupan Adat menyebutkan bahwa Lembaga adat berfungsi sebagai alat kontrol keamanan, ketenteraman, kerukunan dan ketertiban masyarakat, baik preventif maupun represif, ant…
- Program Studi Magister Ilmu Hukum, Banda Aceh - 2009
- Baca Selengkapnya