Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENJUAL DALAM AKTA JUAL BELI TANAH DIHADAPAN PPAT…
Auva Moeda Pratama
Pembuatan AJB dihadapan PPAT harus dihadiri dan dibacakan/dijelaskan isinya kepada para pihak yang melakukan perbuatan hukum yaitu penjual dan pembeli atau orang yang dikuasakan olehnya dengan surat kuasa tertulis sebagaimana diatur dalam Pasal 38 ayat (1) PP No. 24/1997 dan Pasal 22 PP No. 37/1998. Akan tetapi, adanya AJB yang hanya dihadiri oleh satu pihak yaitu pembeli dengan dasar PPJB yang berisi klausul kuasa mutlak. Oleh sebab itu, AJB tersebut mengandung unsur penyalahguna…
- Fakultas Hukum (S2), Banda Aceh - 2025
- Baca Selengkapnya