PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA BAGI DIRI SENDIRI…
Penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri merupakan bentuk *self-victimizing victim*, yaitu pelaku yang sekaligus menjadi korban sehingga memerlukan pendekatan rehabilitatif, bukan semata-mata pendekatan pemidanaan. Penerapan pendekatan tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Namun, implementasi *restorative justice* di Polres Gayo Lues masih meng…
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DIKALANGAN PE…
Pasal 112 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika mengatur setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) Tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah). Tindak pidana ini kenyataannya selalu meningk…
PENERAPAN DIVERSI DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA Y…
Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menyatakan bahwa pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara anak di Pengadilan Negeri wajib diupayakan diversi. Namun dalam kenyataannya, penerapan diversi terhadap kasus penyalahgunaan narkotika oleh anak masih memiliki beberapa hambatan dan masih belum dapat terlaksana dengan maksimal.
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan pertimbangan hakim menetapkan diversi dalam peny…