KEWENANGAN HAKIM DALAM MENETAPKAN SANKSI DI BAWAH SANKSI MINIMUM TERHADAP TIN…
ABSTRAK
Tindak pidana narkotika merupakan salah satu tindak pidana khusus yang saat
ini menjadi prioritas utama pemerintah untuk diberantas. Upaya pencegahan tindak
pidana narkotika diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika. Merujuk pada dasar hukum tersebut, pelaku tindak pidana narkotika
diberikan sanksi hukuman yang berat. Namun realitanya, berdasarkan Putusan
Pengadilan Negeri Sigli Nomor 64/PID/2012/PN Sigli, Putusan Pengadilan Negeri
Calang Nomor 1/p…
- Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh - 2018
- Baca Selengkapnya
STATISTIK KRIMINAL TERHADAP TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (ANALISIS …
ABSTRAK
NURFAH NORA EFFENDI,
2019 STATISTIK KRIMINAL TERHADAP TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Jantho Tahun 2015-2017)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala.
(v,66)., pp., tabl., bibl., app.
(AINAL HADI, S.H., M.Hum.)
Statistik Kriminal adalah data ringkasan berbentuk angka kriminalitas yang tercatat berdasarkan waktu dan tempat tertentu yang disusun untuk memudahkan pemahaman dalam menarik sebuah kesimpulan. Penyusunan statistik k…
UPAYA BADAN NARKOTIKA NASIONAL PROVINSI ACEH DALAM MENCEGAH PENYALAHGUNAAN NA…
ABSTRAK
Anggraini, Widya. 2018. Upaya Badan Narkotika Provinsi Aceh dalam Mencegah Penyalahgunaan Narkotika di Aceh. Jurusan Bimbingan dan Konseling. Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Syiah Kuala. Pembimbing:
(1) Drs. Martunis, M.Si (2) Nurbaity, S.Pd, M.Ed
Kata Kunci : Narkotika, Pencegahan, Badan Narkotika Nasional
Narkotika merupakan suatu zat yang berasal dari sintetis maupun alami, yang sangat berbahaya apabila dikonsumsi oleh tubuh. Narkotika terdiri dari bermacam-…
- FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN UNIVERSITAS SYIAH KUALA, Banda Aceh - 2018
- Baca Selengkapnya
PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA KEPEMILIKAN DAN PENGGUNAAN SENJATA API TANPA IZI…
Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, menyatakan bahwa “Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara s…
- Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh - 2018
- Baca Selengkapnya