PENGAWASAN TERHADAP TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN ROKOK TANPA PITA CUKAI (SUATU…
DINI FATIMAH AFWAR
Pasal 102 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 adalah perubahan atas UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan menyatakan bahwa sanksi melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Tetapi dalam praktiknya, masih terdapat penyeludupan rokok tanpa pita cukai di Aceh. Tujua…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2026
- Baca Selengkapnya