TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI JANTHO
ABSTRAK
NAILUL AUTHAR
HASRI
2018 TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI JANTHO
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Banda Aceh
(v, 83), pp., bibl., tabl., app.
(IDA KEUMALA JEUMPA, S.H., M.H.)
Pasal 338 KUHP menyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Selanjutnya Pasal 340 …
TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA (SUATU PENE…
ABSTRAK
MASDA ULFA TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK
2019 PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA
(Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri
Meulaboh)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(v, 68), pp., tabl., bibl.
Adi Hermansyah, S.H., M.H.
Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berbunyi
“barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa
orang lain, diancam karena dengan pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati
atau pidana pen…
TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA YANG DILAKUKAN OLEH PEKERJA TERHADAP MAJIK…
ABSTRAK
Nabila Sagita Yusuf,
2019
TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA YANG DILAKUKAN OLEH PEKERJA TERHADAP MAJIKAN (Suatu Penelitian Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh) Fakultas Hukum ,Universitas Syiah kuala
(vi,54) pp.,tbl.,bibl
(M. Iqbal, S.H, M.H)
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 340 menyebutkan “Barangsiapa dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain dan dihukum karena salahnya pembu…
TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (SUATU PENELITIAN…
ABSTRAK
ULFATURRAHMAH, TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Langsa)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(v, 59), pp., bibl.
2020
Dr. Dahlan Ali, S.H., M.Hum.
Menurut Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana menyebutkan bahwa “barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara …
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA SO…
ABSTRAK
Prawira Yudha,
2017
(M. Iqbal, S.H., M.H.)
Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menyebutkan bahwa, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”, dan “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud d…