STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SIGLI NOMOR 151/PID.SUS/2014/P…
ABSTRAK
DIANDINI SAFRIDA
2015 STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SIGLI NOMOR 151/PID.SUS/2014/PN-SGI TENTANG TINDAK PIDANA NARKOTIKA
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(v,72)pp, bibl, app
Nursiti, S.H.,M.Hum
Dalam Putusan Nomor 151/Pid.Sus/2014/PN-Sgi atas nama Terdakwa Muhajir Bin M. Jamil jaksa penuntut umum kurang cermat dalam mengkualifikasikan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa dan dalam menerapan bentuk dakwaan. Perbuatan terdakwa didakwa telah melanggar …
ANALISIS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JANTHO NOMOR 113/PID.B/2013/PN-JT…
Putusan Hakim merupakan suatu pernyataan hakim, dengan memperhatikan Pasal 183 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyatakan bahwa hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya. Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu Setiap Penyalah Guna Narkotika Golong…
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (SU…
ABSTRAK
MUHAMMAD ABRAAR,
(2021)
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SIGLI)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(v, 56), pp., tabl., bibl.
NURSITI, S.H., M.Hum
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum bagi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) secara konsisten. Perlindungan hukum terhadap korban…
STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH NO. 34/PDT.G/2009/P…
STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI
BANDA ACEH NO. 34/PDT.G/2009/PN-BNA TENTANG NON-
EXECUTABLE
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(iv, 87)pp.,app.,bibl
yh
(vi, 57),pp.,bibl.
ABSTRAK
Muhammad Fauzan,
2017
Ilyas, S.H., M.Hum.
Menurut Pasal 1365 KUH Perdata dirumuskan bahwa perbuatan melawan hukum
adalah tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain,
mewajibkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian. Dalam…