PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PENYELENGGARA JALAN YANG TIDAK MEMPERBAIKI J…
Pasal 273 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan bahwa Setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). Meskipun…
PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP KENDARAAN YANG TIDAK LAIK JALAN KARENA TELAH…
ABSTRAK
FEBRITA ANANDISA DEVILLA, PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP KENDARAAN YANG TIDAK LAIK JALAN KARENA TELAH DIMODIFIKASI
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(v, 50), pp., tabl., bibl., app.
(TARMIZI, SH., M. Hum.)
Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan:“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, la…
PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PERGURUAN TINGGI SWASTA YANG TIDAK MEMILIKI …
ABSTRAK
ZULFIKAR PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PERGURUAN
2017 TINGGI SWASTA YANG TIDAK MEMILIKI IZIN MENTERI DALAM MENYELENGGARAKAN PENDIDIKAN TINGGI (Suatu Penelitian di Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta Banda Aceh)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(v, 55),pp.,bibl.
(Dr. Dahlan, S.H.,M.Hum.M.Kn)
Dalam Pasal 60 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi disebutkan bahwa, Setiap penyelenggara pendidikan tinggi yang tidak memperoleh izin menteri…
PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENELANTARAN ANAK (SUAT…
ABSTRAK
(ADI HERMANSYAH, S.H., M.H)
Berdasarkan Pasal 305 Kitab Undang-undang Hukum Pidana yaitu, barang siapa menaruhkan anak yang dibawah umur tujuh tahun disuatu tempat supaya dipungut oleh orang lain, atau dengan maksud akan terbebas dari pada pemeliharaan anak itu, meninggalkannya, dihukum penjara sebanyak-banyaknya lima tahun 6 bulan. Namun kenyataannya ada 3 kasus pelaku yang menelantarkan anaknya yaitu dari tahun 2012 sampai tahun 2015 di daerah Aceh Besar.
Pe…
PENERAPAN SANKSI PIDANA TERDAHAP PELANGGARA PARKIR DI BADAN JALAN
ABSTRAK
MIRZA JULIAN SYAHPUTRA, PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELANGGARAN PARKIR DI BADAN JALAN
2016 Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vi, 50) pp., tbl, bibl., app
NURHAFIFAH, S.H., M.Hum.
Parkir disembarang tempat terutama di badan jalan dapat merugikan diri sendiri dan orang lain, selain karena rentan mengakibatkan kemacetan lalu lintas dan kecelakaan, parkir di badan jalan juga dapat merusak tata tertib kota, karena itu Pemerintah mengeluarkan aturan tenta…