PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENELANTARAN ANAK (SUAT…
ABSTRAK
(ADI HERMANSYAH, S.H., M.H)
Berdasarkan Pasal 305 Kitab Undang-undang Hukum Pidana yaitu, barang siapa menaruhkan anak yang dibawah umur tujuh tahun disuatu tempat supaya dipungut oleh orang lain, atau dengan maksud akan terbebas dari pada pemeliharaan anak itu, meninggalkannya, dihukum penjara sebanyak-banyaknya lima tahun 6 bulan. Namun kenyataannya ada 3 kasus pelaku yang menelantarkan anaknya yaitu dari tahun 2012 sampai tahun 2015 di daerah Aceh Besar.
Pe…
PENERAPAN SANKSI PIDANA TERDAHAP PELANGGARA PARKIR DI BADAN JALAN
ABSTRAK
MIRZA JULIAN SYAHPUTRA, PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELANGGARAN PARKIR DI BADAN JALAN
2016 Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vi, 50) pp., tbl, bibl., app
NURHAFIFAH, S.H., M.Hum.
Parkir disembarang tempat terutama di badan jalan dapat merugikan diri sendiri dan orang lain, selain karena rentan mengakibatkan kemacetan lalu lintas dan kecelakaan, parkir di badan jalan juga dapat merusak tata tertib kota, karena itu Pemerintah mengeluarkan aturan tenta…
PENERAPAN SANKSI PIDANA TIDAK MELAPORKAN DAN PENEMUAN BENDA CAGAR BUDAYA MENU…
ABSTRAK
ANDI SAPUTRA,
2014
PENERAPAN SANKSI PIDANA TIDAK MELAPORKAN DAN PENEMUAN
BENDA CAGAR BUDAYA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2010
TENTANG CAGAR BUDAYA(Suatu Penelitian Di Kota Banda Aceh)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(iv,62), pp., bibl.
Mukhlis SH.,M.Hum.
Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar
Budaya menyebutkan bahwa, “Setiap orang yang menemukan benda yang diduga
Benda Cagar Budaya, bangunan yang diduga Bangunan Cagar Budaya,…
PENERAPAN SANKSI TERHADAP NARAPIDANA DALAM RANGKA PENGAMANAN DAN PENERTIBAN L…
ABSTRAK
IRVAN MURSALIN, PENERAPAN SANKSI TERHADAP NARAPIDANA
2013 DALAM RANGKA PENGAMANAN DAN PENERTIBAN LEMBAGA PEMASYARAKATAN (SUATU PENELITIAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS II A BANDA ACEH)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(iv, 54), pp; tabl; bibl.
(AINAL HADI S.H. M.Hum.)
Pasal 47 Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yaitu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan berwenang memberikan tindakan disiplin atau menjatuhkan hukuman disiplin terhadap warga bina…