Universitas Syiah Kuala | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENADAHAN PONSEL (SUATU PENELITI…

Aqila Humaira

Kejahatan penadahan merupakan suatu tindak pidana yang diatur dalam KUHP Buku II Bab XXX Pasal 480, 481 dan 482. Walaupun sudah diatur dalam KUHP, kejahatan penadahan masih marak terjadi di lingkungan masyarakat saat ini. Salah satu bentuk kejahatan penadahan adalah penadahan ponsel. Ponsel memiliki bentuk yang kecil dan mudah untuk dicuri kemudian ditadah oleh pelaku. Kejahatan penadahan ini terjadi seiring dengan meningkatnya kasus pencurian ponsel, salah satunya di wilayah Sigli. Penel…

TINDAK PIDANA MENJADIKAN PENADAHAN SEBAGAI KEBIASAAN (ANALISIS TERHADAP PUTUS…

MUHAMMAD HAFIDH AL-FAZI

ABSTRAK 2024 (Khairil Akbar, S.HI., M.H) Penadahan dapat diartikan menerima, menyimpan, membeli, menggadai dan menukar barang yang berasal dari suatu kejahatan, serta dapat dipersalahkan ikut membantu dalam suatu kejahatan. Menjadikan penadahan sebagai kebiasaan yang diatur pada pasal 481 KUHP memiliki unsur menjadikan kebiasaan yang mana unsur tersebut dapat terpenuhi dengan adanya pengulangan tindak pidana. Permasalahan dalam penelitian ini adalah pengulangan tindak pidana sudah d…

TINDAK PIDANA PENADAHAN TERHADAP KENDARAAN SEPEDA MOTOR (SUATU PENELITIAN DI…

Muhammad Denny Saputra

Pasal 480 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), menyebutkan bahwa barang siapa yang membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahuinya atau atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan. Diancam dengan hukuman paling lama 4 tahun penjara dan den…

TINDAK PIDANA PENADAHAN KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT (SUATU PENELITIAN DI WI…

Fitriana

ABSTRAK Fitriana, TINDAK PIDANA PENADAHAN KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT (Suatu Penelitian di Wilayah 2023, Hukum Pengadilan Negeri Sigli) Fakultas HukumUniversitas Syiah Kuala (v,50,) pp.,tabl,bibl. (Nurhafifah, S.H., M.Hum) Dalam Pasal 480 ayat (1) Buku ke II Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menjelaskan barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya …

TINDAK PIDANA PENADAHAN KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA (SUATU PENELITIAN DI WILA…

MUJIBUR RAHMAN

Pasal 480 Ayat (1) KUHPidana mengatur barang siapa yang membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. Meskipun sudah dilarang namun …

TINDAK PIDANA PENADAHAN KENDARAAN BECAK BERMOTOR (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH…

ASHABULYAMIN

Ketentuan mengenai sanksi pidana penadahan diatur dalam Pasal 480 KUHP yang berbunyi: “Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah: barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperol…


    SERVICES DESK