PENERAPAN PASAL 51 QANUN ACEH NO. 6 TAHUN 2014 TERKAIT PEMBERIAN UQUBAT RESTI…
Ketentuan Pasal 1 angka 20 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dijelaskan bahwa restitusi adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh pelaku jarimah, keluarganya, atau pihak ketiga berdasarkan permintaan dari korban yang diwakilkan oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai ganti kerugian atas penderitaan, kehilangan harta tertentu, atau pengganti biaya. Meskipun ketentuan tersebut telah secara jelas mengatur mengenai restitusi, pada praktiknya korban pemerkosaan khususnya di Kota Banda …
ANALISIS YURIDIS TERHADAP PEMENUHAN HAK ANAK PELAKU PEMERKOSAAN PERSPEKTIF HU…
ANALISIS YURIDIS TERHADAP PEMENUHAN HAK ANAK PELAKU PEMERKOSAAN PERSPEKTIF HUKUM NASIONAL DAN QANUN JINAYAT
(Studi Kasus Putusan-Putusan Mahkamah Syar’iyah)
Rizqi Hidayat Mizan*
Rizanizarli**
Sulaiman***
ABSTRAK
Anak pelaku tindak pidana pemerkosaan secara normatif ditempatkan sebagai subjek hukum yang tetap berhak memperoleh perlindungan hak anak sebagaimana diatur Pasal 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor …
STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SIBUHUAN NOMOR: 5/PID.SUS-ANAK…
ABSTRAK
ARNEL ARI PUTRA
HARAHAP,
(2021)
M. Iqbal, S.H., M.H.
Berdasarkan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), bahwa identitas Anak, Anak korban, dan Anak saksi wajib dirahasiakan dalam pemberitaan di media cetak ataupun elektronik. Pasal 81 ayat (5) UU SPPA menyebutkan bahwa pidana penjara hanya digunakan sebagai upaya terakhir (Ultimum remedium), akan tetapi, ketentuan pasal-pasal tersebut belum terlaksana dalam putusa…
PEMENUHAN HAK RESTITUSI TERHADAP KORBAN JARIMAH PEMERKOSAAN RN(SUATU PENELITI…
ABSTRAK
TEUKU FARRAZ NARSYAD,
(2021)
PEMENUHAN HAK RESTITUSI TERHADAP KORBAN JARIMAH PEMERKOSAAN (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vii, 53) pp.,bibl.,tabl.
(Nursiti, S.H., M.Hum.)
Di dalam pada Pasal 1 angka 20 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jinayat (Qanun Jinayat) dijelaskan bahwa restitusi adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh pelaku jarimah, keluarganya, atau pihak ketiga ber…
JARIMAH PEMERKOSAAN TERHADAP ANAK (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH SYAR'IYAH JAN…
Pasal 182 ayat (9) Qanun Aceh tentang Hukum Acara Jinayat menjelaskan bahwa keterangan saksi yang tidak disumpah meskipun sesuai tidak merupakan alat bukti. Dalam Putusan Mahkamah Syar’iyah Jantho Nomor 23/JN/2023/MS.Jth, terjadi ketidaksesuaian antara keterangan anak korban dan keterangan terdakwa sehingga menimbulkan suatu ketidakpastian hukum. Penelitian studi kasus ini bertujuan untuk menganalisis ketidaksesuaian antara kesaksian terdakwa dan kesaksian anak korban sebagai alat bukti dal…
PENJATUHAN PIDANA DI BAWAH MINIMUM BAGI PELAKU PEMERKOSAAN TERHADAP ANAK
Pidana minimum adalah pidana yang ditentukan batasan paling rendahnya oleh undang-undang sebagai pedoman hakim dalam mengadili suatu tindak pidana. Pasal 50 Qanun Jinayat dinyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan pemerkosaan terhadap anak diancam dengan hukuman cambuk paling sedikit 150 (seratus lima puluh) kali, paling banyak 200 (dua ratus) kali atau denda paling sedikit 1.500 (seribu lima ratus) gram emas murni, paling banyak 2.000 (dua ribu) gram emas murni atau penjara …