Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
KEKUATAN ALAT BUKTI KETERANGAN SAKSI ANAK DALAM PEMBUKTIAN PERKARA PIDANA (SU…
Saiful Anwar
ABSTRAK Saiful Anwar, 2016 Rizanizarli, S.H., M.H. Berdasarkan Pasal 1 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak diatur bahwa anak yang belum berumur 18 tahun dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan. Dalam ketentuan tersebut tidak dijelaskan secara signifikan mengenai batasan umur anak yang boleh disumpah untuk memberikan kesaksian yang sah. Namun dalam pelaks…
- Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh - 2016
- Baca Selengkapnya