Universitas Syiah Kuala | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

KEWAJIBAN PARA PIHAK UNTUK BERHADAP-HADAPAN DALAM PEMBUATAN AKTA NOTARIS SECA…

Niva Adillah

KEWAJIBAN PARA PIHAK UNTUK BERHADAP-HADAPAN DALAM PEMBUATAN AKTA NOTARIS SECARA DARING Niva Adillah Yusri Teuku Ahmad Yani ABSTRAK Kewajiban para pihak dan notaris untuk berhadap-hadapan secara fisik dalam pembuatan akta notaris diatur dalam Pasal 16 ayat (1) huruf (m) UUJN dan Pasal 1868 KUHPerdata. Namun regulasi ini menjadi tantangan tersendiri terhadap pembuatan akta partij di era digitalisasi khususnya sejak pandemi Covid-19 yang mengharuskan kerja dari jarak jauh. Hal i…

PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM MELAKSANAKAN TUGAS DAN WEWENANG PEJABAT…

Ririn Mei Sulantri

Pembuatan akta jual beli oleh PPAT harus berdasarkan prinsip kehati-hatian agar akta yang dibuat tersebut dapat menjadi alat bukti yang sempurna. Mengenai prinsip kehati-hatian tersebut terdapat di dalam Pasal 22 PP No s37 Tahun 1998 yang menyatakan bahwa akta PPAT harus dibacakan kepada para pihak dengan dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi sebelum ditandatangani seketika itu juga oleh para pihak, saksi-saksi dan PPAT. Namun dalam praktiknya sebagian PPAT tidak menerapkan pri…

TANGGUNG JAWAB PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH TERHADAP AKTA JUAL BELI YANG TIDAK …

Rifka Fitria

Berdasarkan Pasal 22 PP No. 37 Tahun 1998 Tentang Pejabat Pembuat Akta Tanah bahwa akta yang dibuat oleh PPAT berkewajiban untuk dibacakan/dijelaskan isinya kepada para pihak. Akan tetapi, dalam praktiknya masih ada PPAT yang tidak membacakan akta. Ketika suatu akta dibuat tetapi tidak memenuhi prosedurnya maka akta tersebut menjadi cacat hukum.Berdarkan Pasal 10 PP No. 37 Tahun 1998 hal ini merupakan suatu pelanggaran dan menyebabkan kerugian bagi para penghadap. Penelitian…

PEMECAHAN BIDANG TANAH DALAM PEMBUATAN AKTA OLEH PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH U…

ARDANTO NUGROHO

PEMECAHAN BIDANG TANAH DALAM PEMBUATAN AKTA PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH UNTUK MENGHINDARI PEMBAYARAN PAJAK Ardanto Nugroho* Yanis Rinaldi** Yusri*** ABSTRAK Pejabat Pembuat Akta Tanah (untuk selanjutnya disingkat PPAT) sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik harus bersikap teliti, cermat dan selalu menerapkan prinsip kehati-hatian dalam melaksanakan kewenangannya. PPAT juga dituntut untuk bersikap penuh rasa tanggung jawab dalam melaksanakan fungsi dan ja…

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PARA PIHAK DALAM PEMBUATAN AKTA AUTENTIK YANG DIL…

Julian Triansyah

Penerapan Prinsip kehati-hatian PPAT dalam melaksanakan tugasnya diatur dalam Pasal 39 ayat (1) huruf b angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 yaitu diharuskan kepada PPAT untuk menerima surat keterangan dari kantor pertanahan yang menyatakan bahwa bidang tanah tersebut belum bersertifikat, dan Pasal 111 ayat (4) Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 3 Tahun 1997 yaitu diharuskan untuk mendaftarkan peralihan hak atas tanah kepada ahli waris (ahli waris lebih dari satu) apabila peme…


    SERVICES DESK