PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN DALAM SISTEM PEMBAYARAN DIGITAL PADA APLIKAS…
Riska Devi
Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyatakan bahwa pelaku usaha wajib memberikan ganti rugi atas kerugian yang dialami konsumen akibat mengonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan. Dalam konteks pembayaran digital, ketentuan ini menjadi dasar konstruksi dan perlindungan hukum terhadap maraknya kerugian yang timbul dari penggunaan e-wallet seperti DANA terkait risiko kebocoran data pribadi, transaksi ilegal dan ketidakjelasan mekanisme pemberian pembay…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2025
- Baca Selengkapnya