PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN AKIBAT PEMADAMAN LISTRIK OLEH PERUSAHAAN…
HAIKAL DAFFA MAULANA
PT PLN UP3 Banda Aceh memiliki tanggung jawab hukum menjamin kontinuitas pasokan listrik berdasarkan Pasal 29 Ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan yang berbunyi Konsumen berhak mendapat tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik. Dilapangan masih terjadi pemadaman yang merugikan masyarakat dan pelaku usaha, menunjukkan belum optimalnya implementasi perlindungan hukum konsumen. Penulisan Skripsi ini bertujuan untu…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2025
- Baca Selengkapnya