PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PERUSAKAN BARANG DAN PENYELESAIANNYA (STUDI KASU…
RINALDIANSYAH
A B S T R A K RINALDIANSYAH, PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA 2014 PERUSAKAN BARANG DAN PENYELESAIANNYA (Studi Kasus Terhadap Pelemparan Bus Angkutan Umum di Ruas Jalan Banda Aceh-Medan) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (v, 53) pp., tabl., bibl.,app M.IQBAL, S.H., M.H. Barang siapa dengan sengaja dan melawan hak membinasakan, merusak, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali …
- Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh - 2015
- Baca Selengkapnya