STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH SYAR’IYAH BANDA ACEH NOMOR 53/JN/2021/MS.BNA T…
Pertimbangan hakim (ratio decidendi) merupakan unsur yang sangat menentukan keadilan substantif bagi para pihak, terutama korban, karena hakim dituntut untuk menilai perbuatan terdakwa secara utuh dan proporsional, bukan sekadar mencocokkan fakta dengan rumusan norma secara tekstual. Persoalan ini tampak nyata dalam Putusan Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh Nomor 53/JN/2021/MS.Bna.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pertimbangan hakim Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh dalam Putusan Nomor 5…
MODUS OPERANDI DALAM TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL TERHADAP ANAK (SUATU PE…
Pelecehan seksual terhadap anak diatur di dalam Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Khusus di Aceh juga diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dalam Pasal 47 pelecehan seksual terhadap anak diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 90 (sembilan puluh) kali atau denda paling banyak 900 (sembilan ratus) gram emas murni atau penjara paling lama 90 (sembilan puluh) bulan”. Namun dalam kenyataannya walaupun sudah ada sanks…
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL (SUAT…
Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat menyatakan “ setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah pelecehan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 terhadap anak, diancam dengan ‘Ukubat Ta’zir cambuk paling banyak 90 (Sembilan puluh) kali atau denda paling banyak 900 (Sembilan ratus) gram emas murni atau penjara paling lama 90 (Sembilan puluh) bulan”. Namun dalam kenyataannya walaupun sudah ada sanksi yang tegas di dalam Qanun, masih saja ditemukan kasus…
TINJAUAN KRIMINOLOGIS TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL TERHADAP ANAK (SUATU PE…
Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat menyatakan “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Pelecehan Seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 terhadap anak, diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 90 (sembilan puluh) kali atau denda paling banyak 900 (sembilan ratus) gram emas murni atau penjara paling lama 90 (sembilan puluh) bulan”. Namun dalam kenyataanya walaupun sudah ada sanksi yang tegas di dalam Qanun, masih saja ditemukan kasus y…