PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG DILAKUKAN OLEH PELAKU USAHA BECAK KONVENSIONAL T…
Pasal 1365 KUH Perdata mengatur tentang Perbuatan Melanggar Hukum, dalam Pasal tersebut dikatakan “Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”. Meski perbuatan dan sanksi tersebut telah diatur, tetapi pelaku usaha becak konvensional yang melakukan perbuatan melawan hukum masih ditemukan di Kota Banda Aceh ini, khususnya di penyeberangan Pelabuhan Ulee Lheue, Banda Ac…
TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA JASA PERBAIKAN (REPARASI) TAS DALAM HAL TERJADINY…
ABSTRAK
FIRMAN NOOR
2017 TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA JASA PERBAIKAN (REPARASI) TAS DALAM HAL TERJADINYA WANPRESTASI
(SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH)
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SYIAH KUALA
(vi, 62) pp., tabl., bibl.
(SYAMSUL BAHRI, S.H.I, M.A.)
Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata. Selanjutnya berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata menyatakan untuk sahnya s…
TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA DEPOT AIR DALAM PENERAPAN KUALITAS STANDAR MUTU A…
i
ABSTRAK
Sari Ramadhana, TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA DEPOT
AIR DALAM PENERAPAN KUALITAS STANDAR
MUTU AIR MINUM ISI ULANG DIKAITKAN
DENGAN PERLINDUNGAN KONSUMEN DI KOTA
BANDA ACEH
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vi, 59), pp.,bibl.,app.
2016
(Dr. Sri Walny Rahayu, SH., M.HUM)
Tanggung jawab pelaku usaha kepada konsumen diatur oleh norma Pasal 19 UUPK
Tahun 1999 tentang Tanggung Jawab Pelaku Usaha jo Pasal 3 Permenkes Nomor 43 Tahun
2010 Tentang Hygiene Sani…
TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA TERHADAP HAK ATAS INFORMASI HARGA PADA MENU MAKAN…
ABSTRAK
TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA TERHADAP HAK ATAS INFORMASI HARGA MENU MAKANAN DI RUMAH MAKAN (Suatu Penelitian yang pada Rumah Makan di Kota Banda Aceh)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vii, 55) pp.,bibl.
Kiagus Tajudin Fajar, 2019
Rismawati, S.H., M.Hum.
Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 (UUPK) Pasal 4 huruf c menentukan konsumen memiliki hak untuk memperoleh informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. Namun kenyataannya k…
- FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN UNIVERSITAS SYIAH KUALA, Banda Aceh - 2019
- Baca Selengkapnya
KEWAJIBAN PENCANTUMAN INFORMASI PADA LABEL PRODUK KOSMETIK OLEH PELAKU USAHA …
KEWAJIBAN PENCANTUMAN INFORMASI PADA LABEL PRODUK KOSMETIK OLEH PELAKU USAHA DIKAITKAN DENGAN HAK KONSUMEN
Yulia Susantri*
Sri Walny Rahayu**
Sanusi***
ABSTRAK
Pasal 8 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) menyatakan perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha, yang “tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat samp…
- Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh - 2018
- Baca Selengkapnya