PELAKSANAAN PEMBELAJARAN MENULIS TEKS PIDATO DI KELAS VIII SMP NEGERI 2 MONTASIK
ABSTRAK
Jihan Mastura. (2025). Pelaksanaan Pembelajaran Menulis Teks Pidato di Kelas VIII SMP Negeri 2 Montasik. [Skripsi. Universitas Syiah Kuala]. Di bawah bimbingan Armia, S.Pd., M.Hum., dan Maya Safhida, S.Pd., M.Pd.
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembelajaran menulis teks pidato di kelas VIII SMP Negeri 2 Montasik. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Sumber data penelitian ini adalah guru …
- Prog. Studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, Banda Aceh - 2026
- Baca Selengkapnya
PELAKSANAAN PENANGGUHAN PENAHANAN TERHADAP TERSANGKA TINDAK PIDANA PENGANIAYA…
Penangguhan Penahanan telah diatur dalam Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lama dan Pasal 110 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), menyebutkan bahwa atas permintaan tersangka atau terdakwa, penangguhan penahanan dapat diberikan oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim sesuai dengan kewenangan masing-masing. Namun, dalam praktiknya pelaksanaan penangguhan penahanan terhadap tersang…
PELAKSANAAN PENYIDIKAN TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKUKAN OLEH PEG…
Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menegaskan bahwa Penyidikan adalah serangkaian tindakan Penyidik untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana, serta menemukan tersangkanya. Namun, dalam praktiknya pelaksanaan penyidikan terhadap tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh PNS masih menghadapi berbagai kendala, khususnya di lingkungan Kepolisian Daerah Aceh. Hal ini menunjukkan perlunya kajian…
WANPRESTASI DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TIDAK TERTENTU TANPA PER…
Pasal 1234 menyebutkan bahwa perikatan ditunjukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu. Berdasarkan bunyi Pasal 1234 tersebut, seseorang baru akan dikatakan wanpretasi apabila tidak memenuhi prestasi yang telah diperjanjikan, memenuhi prestasi dengan tidak semestinya, memenuhi prestasi tapi terlambat, dan melakukan hal yang dilarang untuk dilakukan dalam perjanjian. Tujuan dari penulisan ini untuk menjelaskan pelaksanaan perjanjian kerja waktu tida…