KEBIJAKAN BPJS KETENAGAKERJAAN DALAM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN TERHADAP PMI (PE…
ARINAL AHSANA
- FAKULTAS EKONOMI BISNIS UNIVERSITAS SYIAH KUALA, Banda Aceh - 2019
- Baca Selengkapnya
Universitas Syiah Kuala
Perjanjian penempatan pekerja migran Indonesia harus dihormati oleh para pihak sesuai dengan Pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Namun yang terjadi di dalam perjanjian ini adalah pihak calon pekerja migran Indonesia tidak melaksanakan kewajibannya dengan benar, sehingga perjanjian ini tidak terlaksana dengan baik. Dalam pelaksanaan perjanjian penempatan pekerja migran Indonesia antara PT Anugerah Diantas Cabang Medan dengan calon pekerja migran terdapat wanprestasi yang di…