TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN PAKAIAN BEKAS IMPOR (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH …
Dzaky Linfi Naufal Harahap
Tindak pidana penyelundupan pakaian bekas impor merupakan pelanggaran serius di bidang kepabeanan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 (jo. Permendag No. 51 Tahun 2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas) secara tegas melarang impor pakaian bekas, menjadikan setiap pemasukan barang tersebut sebagai tindak pidana. Namun pada kenyataan nya masih terdapat…
- Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh - 2026
- Baca Selengkapnya