PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENELANTARAN DALAM RUMA…
ENDANG FEBRI SRIJAYANTHI
Tindak pidana penelantaran dalam rumah tangga merupakan salah satu bentuk kekerasan dalam rumah tangga yang diatur dalam Pasal 9 juncto Pasal 49 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Meskipun telah diatur secara tegas, praktik peradilan menunjukkan bahwa penerapan sanksi pidana terhadap pelaku penelantaran dalam rumah tangga belum sepenuhnya konsisten, baik dari jenis sanksi maupun tujuan pemidanaan. Kondisi ini diperkuat oleh data empiris UPTD Pe…
- Program Studi Doktor Ilmu Hukum Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh - 2026
- Baca Selengkapnya