Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
AKIBAT HUKUM PENGGUNAAN SURROGATE TANDA TANGAN OLEH NOTARIS DALAM AKTA AUTENT…
Balqis Farsuna
Pasal 44 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris mengatakan bahwa segera setelah akta dibacakan akta tersebut ditandatangani oleh setiap penghadap, saksi dan notaris, kecuali apabila ada penghadap yang tidak dapat membubuhkan tanda tangan dengan menyebutkan alasannya. Berdasarkan ketentuan tersebut, kedudukan dari tanda tangan dapat digantikan dengan suatu keterangan yang dikenal dengan Surrogate. Salah 1 (satu) peristiwa penggunaan Surrogate dalam akta autentik dapat dilihat dal…
- Fakultas Hukum (S2), Banda Aceh - 2025
- Baca Selengkapnya