PENYELESAIAN WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN JASA PROMOSI ANTARA CONTENT CREATOR…
Athaya Vaza
Perjanjian yang dibuat secara sah mengikat para pihak sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata dan harus memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Kewajiban para pihak dalam melaksanakan prestasi sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1234 KUHPerdata menunjukkan bahwa setiap pihak harus memenuhi kewajibannya sesuai dengan kesepakatan. Namun, dalam perjanjian jasa promosi antara content creator dan pelaku usaha UMKM masih sering terjadi wanprestasi, ter…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2026
- Baca Selengkapnya