Universitas Syiah Kuala | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA MENGEMUDIKAN KENDERAAN KARENA KE…

T.Mashuri

Pasal 310 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menyebutkan setiap orang yang mengemudikan Kenderaan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kenderaan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah). Tujuan penulisan skripsi adalah untuk menjela…

TINDAK PIDANA MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT KARENA KELALAIAN MEN…

Rifka Devial Sukma

ABSTRAK Rifka Devial Sukma, (2018) Tindak Pidana Mengemudikan Kendaraan Bermotor Roda Empat Karena Kelalaian Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia (Suatu Penelitian Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan) (vi, 61),pp.,bibl.,tabl., Nurhafifah, S.H, M.Hum Kelalaian (kealpaan) dalam mengemudikan kendaraan bermotor roda empat menyebabkan orang lain mati merupakan kejahatan dan dapat dipidana. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tenta…

PENERAPAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KELALAIAN MENGEMUDIKAN KENDARAA…

FADIA NOVESA

Penggunaan transportasi mengakibatkan berbagai masalah dalam berlalu lintas, di antaranya kelalaian mengemudikan kendaraan bermotor yang mengakibatkan matinya orang lain. Dalam Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penj…

HUBUNGAN KEPEMILIKAN SURAT IZIN MENGEMUDI (SIM) TERHADAP KEJADIAN FRAKTUR PAD…

Farah Silmi

Kecelakaan lalu lintas masih menjadi permasalahan yang terjadi di seluruh dunia hingga sat ini. Kecelakaan lalu lintas dapat menyebabkan fraktur tertutup dan terbuka sering disebabkan akibat perilaku pengendara yang tidak terampil dalam mengendarai yang dapat dinilai dengan kepemilikan SIM. Oleh karena itu, peneliti tertarik untuk melihat apakah terdapat hubungan antara kepemilikan SIM terhadap kejadian fraktur terbuka dan tertutup post kecelakaan lalu lintas di RSUD dr.Zainoel Abidin Banda A…

MENGEMUDI KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA DI JALAN TANPA SURAT IZIN MENGEMUDI YAN…

Amalia Yara Bahraini

Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan bahwa “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah)”. Namun dalam kenyataannya anak tetap mengemudi kendaraan bermotor roda dua tanpa Surat Izin Mengemudi. Tujuan penelitian in…

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAJAR YANG TIDAK MEMILIKI SURAT IZIN MENGEMUDI DI …

HERNY OCTAVIANY

ABSTRAK Herny Octaviany, 2017 Tarmizi, S.H., M.Hum. Pasal 77 ayat (1) Undang–Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi dan apabila melanggar maka berdasarkan Pasal 281 UULLAJ dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00. Namun dalam kenyatannya masih terjadi kasus mengemudikan ken…

MANAJEMEN PENGGUNAAN ENERGI PADA MOBIL LISTRIK JENIS URBAN DENGAN VARIASI STR…

Reza Alfurqan

Penelitian ini membahas tentang manajemen penggunaan energi pada mobil listrik jenis urban dengan variasi strategi mengemudi. Penggunaan energi adalah perhatian utama untuk mendapatkan cara mengemudi yang paling efisien menghabiskan energi dengan melakukan tiga strategi mengemudi. Strategi mengemudi yang paling efisien adalah mendapatkan jarak yang jauh dengan menghabiskan daya yang sedikit. Pada strategi I menghabiskan daya sebesar 105,08 km/kwh dengan waktu tempuh 24,83 menit, pada strategi…


    SERVICES DESK