Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
TINDAK PIDANA KORUPSI PENGGELEMBUNGAN HARGA (MARK UP) YANG DILAKUKAN OLEH PIH…
Raudhatul Jannah
Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana dengan pidana penjara maksimal seumur hidup dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Namun kenyataannya hingga sa…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2022
- Baca Selengkapnya