ANALISIS YURIDIS TERHADAP PEMENUHAN HAK ANAK PELAKU PEMERKOSAAN PERSPEKTIF HU…
ANALISIS YURIDIS TERHADAP PEMENUHAN HAK ANAK PELAKU PEMERKOSAAN PERSPEKTIF HUKUM NASIONAL DAN QANUN JINAYAT
(Studi Kasus Putusan-Putusan Mahkamah Syar’iyah)
Rizqi Hidayat Mizan*
Rizanizarli**
Sulaiman***
ABSTRAK
Anak pelaku tindak pidana pemerkosaan secara normatif ditempatkan sebagai subjek hukum yang tetap berhak memperoleh perlindungan hak anak sebagaimana diatur Pasal 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor …
PEMENUHAN HAK RESTITUSI TERHADAP KORBAN JARIMAH PEMERKOSAAN RN(SUATU PENELITI…
ABSTRAK
TEUKU FARRAZ NARSYAD,
(2021)
PEMENUHAN HAK RESTITUSI TERHADAP KORBAN JARIMAH PEMERKOSAAN (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vii, 53) pp.,bibl.,tabl.
(Nursiti, S.H., M.Hum.)
Di dalam pada Pasal 1 angka 20 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jinayat (Qanun Jinayat) dijelaskan bahwa restitusi adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh pelaku jarimah, keluarganya, atau pihak ketiga ber…
JARIMAH PEMERKOSAAN TERHADAP ANAK (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH SYAR'IYAH JAN…
Pasal 182 ayat (9) Qanun Aceh tentang Hukum Acara Jinayat menjelaskan bahwa keterangan saksi yang tidak disumpah meskipun sesuai tidak merupakan alat bukti. Dalam Putusan Mahkamah Syar’iyah Jantho Nomor 23/JN/2023/MS.Jth, terjadi ketidaksesuaian antara keterangan anak korban dan keterangan terdakwa sehingga menimbulkan suatu ketidakpastian hukum. Penelitian studi kasus ini bertujuan untuk menganalisis ketidaksesuaian antara kesaksian terdakwa dan kesaksian anak korban sebagai alat bukti dal…
JARIMAH PEMERKOSAAN YANG DILAKUKAN OLEH GURU NGAJI TERHADAP SANTRI ANAK DI LI…
Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat mengancam pelaku jarimah pemerkosaan terhadap anak yang menyatakan “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan sebagimana dimaksud dalam pasal 48 terhadap anak diancam dengan “Uqubat Ta’zir cambuk paling sedikit 150 (seratus lima puluh) kali, paling banyak 200 (dua ratus) kali atau denda paling sedikit 1500 (seribu lima ratus) gram emas murni, paling banyak 2000 (dua ribu) gram emas murni atau atau penjar…