Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
TINJAUAN KRIMINOLOGIS TINDAK PIDANA EKSPLOITASI ANAK SEBAGAI PEKERJA
Laila Amna
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 88 menjelaskan bahwa: “Setiap Orang yang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi terhadap anak dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah)”. Pada kenyataannya, di Kota Banda Aceh mas…
- Fakultas Hukum (S2), Banda Aceh - 2024
- Baca Selengkapnya