PERSEPSI MASYARAKAT TERHADAP FAKTOR-FAKTOR YANG MENYEBABKAN INTENSITAS DAN FR…
ABSTRAK
Maisurah, Diana, R. 2017. Persepsi Masyarakat terhadap Faktor-faktor yang Menyebabkan Intensitas dan Frekuensi Konflik antara Gajah dengan Manusia Di Kecamatan Kaway XVI Kabupaten Aceh Barat. Skripsi, Jurusan Pendidikan Biologi, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Syiah Kuala. Pembimbing
(1) Dr. Abdullah M.Si., (2) Devi Syafriyanti, S.Pd., M.Si
Kata Kunci: Gajah Sumatera, Persepsi, Faktor Penyebab Konflik, Frekuensi
Konflik, Intensitas K…
- FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN UNIVERSITAS SYIAH KUALA, Banda Aceh - 2017
- Baca Selengkapnya
PENGARUH FAKTOR – FAKTOR PRODUKSIBERBASIS KONSERVASI TERHADAP HASIL MINYAK …
Rendahnya produktivitas dan mutu minyak nilam antara lain disebabkan rendahnya mutu genetik tanman, tehnologi budidaya yang masih sederhana dan belum menerapkan tehnik konservasi lahan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tingkat penggunaan faktor produksi berbasis konservasi terhadap hasil minyak nilam di Kecamatan Arongan Lambalek Kabupaten Aceh Barat. Penelitian menggunakan metode survey dengan faktor-faktor produksi yang diamati terdiri dari organik dan anorganik. Analisis data diguna…
- Program Studi Magister Konservasi Sumber Daya Lahan, Banda Aceh - 2014
- Baca Selengkapnya
PELAKSANAAN PENYIDIKAN OLEH BALAI KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM DALAM PENERAPAN…
ELYANUR,
2014
ABSTRAK
PELAKSANAAN PENYIDIKAN OLEH PENYIDIK
PEGAWAI NEGERI SIPIL BALAI KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM TERHADAP SATWA LIAR YANG DILINDUNGI (SUATU PENELITIAN DI KANTOR BALAI KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM ACEH)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(iv, 66), pp, tabl, bibl, app.
(MUKHLIS. S.H, M.HUM)
Pasal 39 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya telah memberikan kewenangan khusus kepada Penyidik Pe…
SUATU TINJAUAN TERHADAP KETENTUAN PIDANA MEMPERNIAGAKAN SATWA YANG DI LINDUNG…
Dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekositemnya mengenai larangan perniagaan menyebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk “menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup” dan diancam dengan Pasal 40 ayat 2 dengan pidana penjara paling lama (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.00…