PRARANCANGAN PABRIK HEXAMETHYLENE TETRAMINE (HMTA) DARI FORMALDEHIDA DAN AMON…
Hexamethylene tetramine (HMTA) dengan rumus kimia C6H12N4 adalah produk dari reaksi antara formaldehida (CH2O) dan amoniak (NH3). Pabrik ini dirancang untuk memproduksi HMTA melalui proses Alexander F. Maclean secara kontinu. Kapasitas produksi pabrik ini adalah 14.000 ton/tahun yang beroperasi 330 hari dalam setahun. Pabrik ini direncanakan didirikan di daerah Roomo, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur dengan luas lahan sebesar 25.217 m2. Bentuk perusahaan yang direncanakan adalah Perseroa…
PRARANCANGAN PABRIK HEXAMETHYLENE TETRAMINE (HMTA) DARI FORMALDEHIDA DAN AMON…
Hexamethylene tetramine (HMTA) dengan rumus kimia C6H12N4 adalah produk dari reaksi antara formaldehida (CH2O) dan amoniak (NH3). Pabrik ini dirancang untuk memproduksi HMTA melalui proses Alexander F. Maclean secara kontinu. Kapasitas produksi pabrik ini adalah 14.000 ton/tahun yang beroperasi 330 hari dalam setahun. Pabrik ini direncanakan didirikan di daerah Roomo, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur dengan luas lahan sebesar 25.217 m2. Bentuk perusahaan yang direncanakan adalah Perseroa…
TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA ATAS KLAIM BERLEBIHAN IKLAN PRODUK PERAWATAN KULI…
Berdasarkan Pasal 10 huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha dilarang menyampaikan pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai kegunaan suatu barang dan/atau jasa, termasuk dalam periklanan pada platform digital. Dalam praktiknya, tidak sedikit pelaku usaha yang menyampaikan klaim mengenai kemampuan produk, seperti memutihkan kulit dalam waktu singkat atau menghilangkan berbagai permasalahan kulit secara instan, tanpa didukung data ilmiah…
PENERAPAN REHABILITASI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA…
Dalam praktik penegakan hukum di bidang narkotika, penerapan rehabilitasi terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika masih belum berjalan secara konsisten, meskipun secara normative telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 54 yang mewajibkan pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika menjalani rehabilitasi medis dan sosial, serta Pasal 127 yang menempatkan penyalahguna sebagai subjek yang lebih tepat dipulihkan daripada dipidana. Namun, dalam pela…