TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA ATAS KERUGIAN KONSUMEN DALAM MENGKONSUMSI PRODUK …
ABSTRAK
FIRDHO IRWANDA
SAHATA MUNTHE
2026
TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA
ATAS KERUGIAN KONSUMEN DALAM
MENGKONSUMSI
PRODUK
TEH
KOMBUCHA (Suatu penelitian pada Usaha
“Teh Cheers” di Kota Banda Aceh)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(v,73) pp., bibl., tabl.
(Dr. Yusri, S.H.,M.H.)
Pada Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen mengatur Hak atas kenyamanan, keamanan, dan
keselamatan merupakan landasan utama yang menjadi prioritas konsumen
…
PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PROMOSI SECARA TIDAK BENAR (SUATU PENELITIAN P…
Pasal 9 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (selanjutnya disingkat UUPK) menentukan bahwa ”Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan/atau seolah-olah menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti”. Pasal 9 ayat (2) dan (3) UUPK menentukan bahwa jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang untuk diperdagangkan, dan apabila pelaku usaha melakukan pelanggaran ter…
TINDAK PIDANA MENYEBARKAN BERITA BOHONG DAN MENYESATKAN YANG MERUGIKAN KONSUM…
Pasal 28 ayat (1) Jo. Pasal 45 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE menyatakan bahwa “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat
(1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000,00 (satu miliar rupiah)”. Namun kenyataannya, tindak pidana tersebut tetap terjadi dan terdapa…