ANALISIS YURIDIS TERHADAP UNSUR KERUGIAN PEREKONOMIAN NEGARA DALAM PASAL 2 AY…
ABSTRAK
Ketidakjelasan konsep unsur kerugian perekonomian negara dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Undang-Undang Tipikor), hingga kini belum memiliki definisi normatif maupun lembaga resmi yang berwenang menetapkannya. Ketidakpastian tersebut menimbulkan problem yuridis dalam praktik penegakan hukum, terutama setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang mengubah kualifikasi delik korupsi menjadi delik materiil, sehingga pembuktian uns…
INVENTARISASI DAN ANALISIS KERUGIAN EKONOMI AKIBAT SERANGAN RAYAP PADA BANGUN…
Penelitian mengenai inventarisasi rayap dan analisis kerugian ekonomi akibat serangan rayap pada bangunan sekolah di Kota Banda Aceh berlangsung dari Maret sampai September 2015. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui jenis rayap yang menyerang bangunan sekolah di Kota Banda Aceh, memetakan penyebaran rayap dan menganalisis besarnya kerugian ekonomi akibat serangan rayap terhadap bangunan sekolah di Kota Banda Aceh. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode survei dengan me…
PENERAPAN PIDANA TAMBAHAN UANG PENGGANTI KERUGIAN NEGARA DALAM TINDAK PIDANA …
Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur tentang pidana tambahan berupa uang pengganti bagi terpidana korupsi yang bertujuan untuk mengembalikan kerugian keuangan negara yang telah dilakukannya. Tetapi, dalam prakteknya di Pengadilan Negeri Banda Aceh terdapat putusan yang menetapkan uang pengganti dan terdapat pula putusan yang tidak menetapkan putusan uang pengganti kepada terpidananya.
Tujuan pe…
PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PROMOSI SECARA TIDAK BENAR (SUATU PENELITIAN P…
Pasal 9 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (selanjutnya disingkat UUPK) menentukan bahwa ”Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan/atau seolah-olah menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti”. Pasal 9 ayat (2) dan (3) UUPK menentukan bahwa jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang untuk diperdagangkan, dan apabila pelaku usaha melakukan pelanggaran ter…
TINDAK PIDANA MENYEBARKAN BERITA BOHONG DAN MENYESATKAN YANG MERUGIKAN KONSUM…
Pasal 28 ayat (1) Jo. Pasal 45 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE menyatakan bahwa “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat
(1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000,00 (satu miliar rupiah)”. Namun kenyataannya, tindak pidana tersebut tetap terjadi dan terdapa…