PENERAPAN DIVERSI TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN (SUATU PENE…
Abstrak – Penelitian ini bertujuan menjelaskan faktor penghambat dalam pelaksanaan diversi terhadap anak yang berkonflik dengan hukum, upaya yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Resort Kota Banda Aceh agar diversi berhasil diterapkan dan apa yang didapatkan oleh anak yang berkonflik dengan hukum jika diversi berhasil. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penghambat diversi pada Kepolisian Resort Banda Aceh adalah orang tua yang kurang rasa kepeduliaan, kurang kerja sama antar pihak y…
TINDAK PIDANA PENCABULAN YANG DILAKUKAN OLEH USTAD TERHADAP ANAK (SUATU PENEL…
ABSTRAK
Muhammad Alfian,
2017
Nursiti, S.H., M.Hum
Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyebutkan bahwa Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, namun dalam prakteknya masih terjadi khususnya di Kota …
PERAN KEPOLISIAN RESOR KOTA BANDA ACEH DALAM MENGAWASI PUTUSAN PERADILAN ADAT…
PERAN KEPOLISIAN RESOR KOTA BANDA ACEH DALAM MENGAWASI
PUTUSAN PERADILAN ADAT GAMPONG
Sarwoko
M Gaussyah
1
**
Teuku Muttaqin Mansur
***
ABSTRAK
Peradilan adat gampong di Aceh adalah kearifan lokal memiliki pasang
surut dalam pusaran kebijakan secara nasional maupun kedaerahan, Pasal 13 ayat
Penelitian ini bertujuan menganalisis peran kepolisian Resor Kota Banda
Aceh dalam mengawasi putusan peradilan adat gampong dan hambatan dalam
mengawasi putusan peradilan adat gampong.
Pen…
- Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh - 2017
- Baca Selengkapnya
PENANGANAN KEJAHATAN JALANAN OLEH KEPOLISIAN RESORT KOTA BANDA ACEH
YUSNIDARIANTI, PENANGANAN KEJAHATAN JALANAN OLEH KEPOLISIAN RESORT KOTA KOTA BANDA ACEH
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SYIAH KUALA
(iv, 71), pp., tabl., bibl.
MOHD. DIN, S.H., M.H.
Kejahatan jalanan (street crimes) dapat terjadi dalam berbagai bentuk dan melanggar ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) antara lain pencurian dengan ancaman kekerasan (Pasal 365), pemerasan (Pasal 368), pemerkosaan atau rape (Pasal 285), penganiayaan (Pasal 35…