Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
TINDAK PIDANA KELALAIAN DALAM BERKENDARA YANG MENYEBABKAN HILANGNYA NYAWA ORA…
MUNAWAR AULIASYAPUTRA
Pasal 310 angka (4) Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan: “Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)”, dan Pasal 359 KUHP yang berbunyi: “Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang mati, dihukum dengan hukuman penjara selama-selam…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2022
- Baca Selengkapnya