KEDUDUKAN MAHKAMAH PARTAI POLITIK DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA INTERNAL PARTA…
Cut Putri Nadia
Penyelesaiannya perselisihan internal partai politik melalui Mahkamah Partai yang diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik pada Pasal 32 ayat (2) menyatakan “Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik”, masih menyisakan masalah berupa kekaburan dan ketidakpastian hukum,…
- Program Study Magister Ilmu Hukum Fak. Hukum Unsyiah, Banda Aceh - 2026
- Baca Selengkapnya