PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA MEROKOK DI SARANA KESEHATAN BERDASARKAN QANUN B…
ABSTRAK
Nurul Riskiyana,
2017
Nursiti, S.H., M.Hum.
Pasal 5 Qanun Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menyebutkan bahwa, “Setiap orang dilarang merokok di kawasan tanpa rokok”. Ditemukan banyak pelanggaran terhadap larangan merokok di KTR, khususnya di tempat pelayanan kesehatan seperti yang terjadi di Rumah Sakit Umum Zainal Abidin (RSUZA), Rumah Sakit (R. S) Fakinah, R. S. Ibu dan Anak, dan R. S. Meuraxa, yang berdomisili di Kota Banda Aceh.
Tujuan penelitian ini untu…
PENERAPAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PIMPINAN ATAU PENANGGUNGJAWAB KAWASAN…
ABSTRAK
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vii.60), pp, bibl, app
REZA EKO SAPUTRA,
(Ria Fitri, S.H., M.Hum)
Pasal 10 ayat (1) huruf a Qanun Kota Langsa Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menetapkan salah satu KTR adalah kawasan Pelayanan
Kesehatan. Selanjutnya dalam Pasal 10, 11 dan 12 ditentukan bahwa pimpinan …
PERILAKU MAHASISWA DAN IMPLEMENTASI PROGRAM KAWASAN TANPA ROKOK DI UNIVERSITA…
Masalah kesehatan dapat dipengaruhi oleh rokok, yang mana masalah ini terus diupayakan penanggulangannya karena menyangkut berbagai masalah kesehatan lainnya. Perilaku merokok adalah suatu kebiasaan yang sangat susah dihentikan bagi perokok aktif. Universitas Syiah Kuala merupakan salah satu perguruan tinggi negeri Aceh yang menetapkan KTR berdasarkan surat edaran Rektor Unsyiah dengan No. 5720/UN 11/TU/2016. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana perilaku mahasiswa dan implementasi…