PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM MELAKSANAKAN TUGAS DAN WEWENANG PEJABAT…
Pembuatan akta jual beli oleh PPAT harus berdasarkan prinsip kehati-hatian agar akta yang dibuat tersebut dapat menjadi alat bukti yang sempurna. Mengenai prinsip kehati-hatian tersebut terdapat di dalam Pasal 22 PP No s37 Tahun 1998 yang menyatakan bahwa akta PPAT harus dibacakan kepada para pihak dengan dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi sebelum ditandatangani seketika itu juga oleh para pihak, saksi-saksi dan PPAT. Namun dalam praktiknya sebagian PPAT tidak menerapkan pri…
KECAKAPAN DAN TANGGUNG JAWAB ANAK DALAM WANPRESTASI PERJANJIAN JUAL BELI SECA…
Berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata, salah satu syarat keabsahan perjanjian adalah cakap. Pasal 1330 jo 330 mengatur bahwa, cakap dalam membuat perjanjian adalah bagi mereka yang telah mencapai usia 21 tahun. Perjanjian secara elektronik merupakan perjanjian yang dibuat tanpa mempertemukan antar pihak sehingga menyulitkan para pihak untuk mengetahui kecakapan antar pihak. Akibatnya, banyak praktik perjanjian secara elektronik dilakukan oleh orang yang tidak cakap hukum. Tanggung jawab akibat w…
- Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh - 2022
- Baca Selengkapnya
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM JUAL BELI SECARA ONLINE DENGAN SIS…
Perkembangan teknologi informasi telah merubah kebiasaan masyarakat dalam melakukan transaksi jual beli. Kerugian yang ditimbulkan juga beragam, mulai dari awal belanja dengan memilih beragam barang yang hanya melalui gambar, serta spesifikasi barang yang ditampilkan tidak sesuai dengan barang yang sudah sampai pada pembeli. UU Perlindungan Konsumen saat ini hanya mengatur perlindungan konsumen dengan sistem belanja konvensional. UU Perlindungan Konsumen belum mengatur masalah pergantian bara…