WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI KUE PADA USAHA RUMAHAN DI KOTA BANDA ACEH
Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), pengertian ganti rugi lebih menitik beratkan pada tidak terpenuhinya suatu transaksi, yakni kewajiban debitur atau pihak yang menanggung ganti rugi untuk mengganti kerugian kreditur atau pihak yang dirugikan akibat kelalaian pihak debitur tersebut., namun pada kenyataannya, kasus mengenai pembatalan pemesanan sebelah pihak terjadi pada usaha rumahan , dan pelaku usaha tidak mendapatkkan ganti rugi atas kejadian tersebut.
Tujuan penu…
PERLINDUNGAN KONSUMEN JASA TITIP DALAM JUAL BELI ONLINE
Perkembangan jual beli online melalui jasa titip (jastip) menimbulkan dinamika baru dalam perlindungan konsumen di Indonesia. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sejauh ini belum mampu mengakomodasi sepenuhnya hubungan hukum antara konsumen dan pelaku jasa titip. Ketidakjelasan ini berdampak pada lemahnya perlindungan hukum bagi konsumen apabila terjadi wanprestasi, penipuan, atau kerugian lainnya. Permasalahan muncul pada Pasal 4 (hak konsumen), Pasal 7 (kewajiban …
WANPRESTASI PERJANJIAN JUAL BELI TERNAK SAPI ANTARA PETERNAK LOKAL STABAT DEN…
Pasal 1457 KUHPerdata mengatur tentang jual beli dimana penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar harga yang dijanjikan. Dalam suatu perjanjian jual beli sudah seharusnya kedua belah pihak saling memberikan hak dan kewajiban dan mematuhi sesuai dengan 1338 ayat (1) KUHPerdata. Namun, memberikan hak dan kewajiban tidak sesuai dengan perjanjian sering terjadi di dalam suatu perjanjian jual beli seperti jual beli ternak sapi oleh peternak lokal di stabat dan CV. Lembu Barokah yang dimana p…
PERLINDUNGAN KONSUMEN ATAS PENCANTUMAN KLAUSULA EKSONERASI DALAM PERJANJIAN J…
Pasal 18 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) mengatur bahwa “Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha”. Namun dalam praktiknya, masih ada pelaku usaha jual beli kacamata di Kota Banda Aceh yang mencantumkan klausula baku berupa pengalihan tanggung j…