PENERAPAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN BAGI PEKERJA BUKAN PENERIMA …
ANITA CHEHA VONNA
- Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh - 2016
- Baca Selengkapnya
Universitas Syiah Kuala
Berdasarkan Pasal 34 ayat (2) UUD Tahun 1945, negara wajib melaksanakan perlindungan sosial bagi seluruh warga negara Indonesia, Selanjutnya dijamin melalui Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Pelaksanaanya dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyenggara Jaminan Sosial. Aturan tersebut menjadi dasar hukum bahwa seluruh tenaga kerja di Indonesia berhak menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan. Namun RSUD Meuraxa Kota Banda Aceh memili…