TINJAUAN YURIDIS TENTANG TANGGUNG JAWAB NEGARA DALAM MENYELESAIKAN PERMASALAH…
Muhammad Tajhok Meugat Indra
Suatu negara dituntut untuk dapat melaksanakan kewajiban internasional sebagaimana diatur dalam Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik, yaitu menghormati hak kekebalan dan keistimewaan pejabat diplomatik, namun dalam kegiatannya terjadi pelanggaran terhadap hak-hak pejabat diplomatik. Pelanggaran kewajiban tersebut menimbulkan tanggung jawab negara yang pengaturannya diatur dalam ARSIWA, namun tidak diketahui jelas tentang tanggung jawab negara tersebut. Penulisan ini bertujuan…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2014
- Baca Selengkapnya