PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PERJUDIAN ONLINE (SUATU PENELITIAN DI …
ABSTRAK
Ramza Munfajari,
2024
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK
PIDANA PERJUDIAN ONLINE (Suatu Penelitian di
Wilayah Hukum Kepolisian Resor Kota Banda Aceh)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(v, 61), pp., tabl., bibl.
Mahfud, S.H., LL.M.
Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik yang mengalami perubahan menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2016, Pasal 27 ayat 2 menyebutkan bahwa: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa…
PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK DI MEDIA SOSIAL MELALUI KEADI…
ABSTRAK
FAHRUL YUNALDI HSB, PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK DI MEDIA SOSIAL MELALUI KEADILAN RESTORATIF (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Aceh)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vi, 72). pp., tabl.,bibl.,
Ainal Hadi, S.H., M.Hum.
Tindak pidana pencemaran nama baik di media sosial dapat diselesaikan mela…
PENERAPAN DIVERSI TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN (SUATU PENE…
Abstrak – Penelitian ini bertujuan menjelaskan faktor penghambat dalam pelaksanaan diversi terhadap anak yang berkonflik dengan hukum, upaya yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Resort Kota Banda Aceh agar diversi berhasil diterapkan dan apa yang didapatkan oleh anak yang berkonflik dengan hukum jika diversi berhasil. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penghambat diversi pada Kepolisian Resort Banda Aceh adalah orang tua yang kurang rasa kepeduliaan, kurang kerja sama antar pihak y…
TINDAK PIDANA PENCABULAN YANG DILAKUKAN OLEH USTAD TERHADAP ANAK (SUATU PENEL…
ABSTRAK
Muhammad Alfian,
2017
Nursiti, S.H., M.Hum
Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyebutkan bahwa Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, namun dalam prakteknya masih terjadi khususnya di Kota …
PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENELANTARAN ANAK (SUAT…
ABSTRAK
(ADI HERMANSYAH, S.H., M.H)
Berdasarkan Pasal 305 Kitab Undang-undang Hukum Pidana yaitu, barang siapa menaruhkan anak yang dibawah umur tujuh tahun disuatu tempat supaya dipungut oleh orang lain, atau dengan maksud akan terbebas dari pada pemeliharaan anak itu, meninggalkannya, dihukum penjara sebanyak-banyaknya lima tahun 6 bulan. Namun kenyataannya ada 3 kasus pelaku yang menelantarkan anaknya yaitu dari tahun 2012 sampai tahun 2015 di daerah Aceh Besar.
Pe…