TINJAUAN HUKUM KAWASAN KESELAMATAN OPERASI PENERBANGAN (KKOP) BANDARA INTERNA…
Penelitian ini bertujuan menjelaskan bagaimana pelaksanaan dari Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda dan untuk menjelaskan peran penunjang Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda. Hasil penelitian menjelaskan bahwa pelaksanaan Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda masih adanya obstacle jika dikaitkan dengan hukum nasional maupun internasion…
IMPLEMENTASI PELINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA PENYANDANG DISABILITAS MENTAL MENU…
ABSTRAK
IMPLEMENTASI PELINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA PENYANDANG DISABILITAS MENTAL MENURUT HUKUM INTERNASIONAL DI INDONESIA (Studi Kasus Pemasungan di Kabupaten Aceh Besar) (viii,104) pp.,bibl., tabl.,
Dr. M. Ya’kub Aiyub Kadir, S.Ag, LL.M.
Penyandang disabilitas mental adalah salah satu kelompok yang paling terpinggirkan di Indonesia dan bahkan di dunia. Mereka rentan mengalami berbagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Atas dasar ini, hukum internasional telah mengeluarkan atura…
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN PROTOKOL KESEHATAN PADA OPERASI YUSTISI …
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan pasal 93 yang berbunyi setiap orang yang tidak mematuhi atau menghalang-halangin penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedarudaratan kesehatan masyarakat di pidana paling lama satu tahun atau denda maksimal 100.000.00, selanjut nya Peraturan Bupati Nomor 30 tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protkol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19.
Tujuan Penulisan skripsi ini yaitu unt…
TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN MANUSIA DAN PENERAPAN PIDANANYA (SUATU PENELITIAN…
Berdasarkan Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menyebutkan "setiap orang yang melakukan perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau untuk orang lain dengan membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, atau memerintahkan orang lain untuk membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, yang tidak m…