TINDAK PIDANA MENGUASAI DAN MEMPERGUNAKAN SENJATA PENIKAM TANPA IZIN (Suatu P…
ABSTRAK
LAILI ASSYURA
(2022) TINDAK PIDANA MENGUASAI DAN MEMPERGUNAKAN SENJATA PENIKAM TANPA IZIN (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(v, 58),pp.,bibl,.tabl
Dr. Ida Keumala Jempa, S.H., M.H.
Undang-Undang Nomor 12/Drt Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl. 1948 Nomor 17) dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948, dalam Pasal 2 ayat (1) menent…
STRATEGI MENINGKATKAN KESADARAN HUKUM NELAYAN TERHADAP PENGGUNAAN KOMPRESOR S…
Penggunaan kompresor sebagai alat bantu penangkapan sangat populer digunakan oleh para nelayan di seluruh Indonesia karena kompresor sebagai indikator penggunaan alat tangkap yang merusak lingkungan dengan hasil tangkapan yang melimpah. Keterkaitan keberlangsungan hidup masyarakat yang menggantungkan hidup dari menangkap ikan dilaut rupanya menjadikan para nelayan nekat untuk menggunakan kompresor demi mendapatkan hasil tangkapan yang banyak tanpa memperdulikan keselamatan diri dan lingkungan…
EFEKTIVITAS MEDIASI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUK…
ABSTRAK
Mutiara Marni, Pelaksanaan Mediasi dalam Penyelesaian
2021 Sengketa Gugatan Perbuatan Melawan Hukum
di Pengadilan Negeri Meulaboh
Fakultas Hukum, Universitas Syiah Kuala
(x, 58), pp,. bibl,. tabl.
Dr. Darmawan, S.H., M.Hum.
Proses penyelesaian sengketa perdata di pengadilan telah mengintegrasikan upaya mediasi ke dalam sistem hukum acara perdata. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 telah menimbang bahwa pengintegrasian mediasi ke dalam proses beracara di pengadil…
PENYELESAIAN KASUS KEKERASAN TERHADAP ANAK DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA SECARA …
ABSTRAK
MUHAMMAD AFNAN,
(2022)
PENYELESAIAN KASUS KEKERASAN TERHADAP ANAK DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA SECARA ADAT (Suatu Penelitian di Kota Banda Aceh)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vii, 54) pp.,bibl.,tabl,app
(Ainal Hadi, S.H., M.Hum.)
Pasal 44 ayat (1) UU PKDRT menyebutkan Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun ata…