PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSI PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR…
Korupsi berasal dari bahasa latin corruptio atau corruptus. Corruptio memiliki arti beragam yakni tindakan merusak atau menghancurkan. Corruptio juga diartikan kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian, kata-kata atau ucapan yang menghina atau memfitnah. Dalam bahasa Inggris dan Perancis “Corruption” yang berarti menyalahgunakan wewenangnya, untuk menguntungkan dirinya sendiri. Korupsi juga semakin memperburuk citra pemerinta…
PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM DARI PERUSAHAAN DAERAH MENJADI PERSEROAN TERBATA…
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memerintahkan setiap Perusahaan Daerah (PD) wajib dilakukan perubahan bentuk menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) atau Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda). Perubahan bentuk PD Bank Perkreditan Rakyat Mustaqim Sukamakmur (PD BPR Mustaqim) berdasar pada Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Bentuk Hukum PD BPR Mustaqim menjadi Perseroan Terbatas Bank Pembiyaan Rakyat Syariah Mustaqim Aceh (PT BPRS Mustaqim Aceh).…
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN E-TILANG DI WILAYAH HUKUM POLRES LANGSA …
ABSTRAK
JIHAN NABILAH,
(2024) PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN E-TILANG DI WILAYAH HUKUM POLRES LANGSA (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Satlantas Polres Langsa)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vi, 57) pp.,tabl.,bibl.
Nurhafifah, S.H., M.Hum.
Berdasarkan Keputusan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Nomor: KEP/12/2016 tentang Standar Operasional dan Prosedur Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan Sistem Tilang Manual dan Elektronik. Namun realitanya Satla…
TINDAK PIDANA MENAWARKAN NARKOTIKA GOLONGAN I UNTUK DIJUAL (SUATU PENELITIAN …
ABSTRAK
Dhini Monica, Tindak Pidana Menawarkan Narkotika Golongan I Untuk Dijual (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Blangkejeren)
Fakultas HukumUniversitas Syiah Kuala
(vi,53,) pp.,tbl.,bibl.,app.
(Mahfud, S.H., LL.M)
Pasal 114 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 mengatakan “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotik…