PENYELESAIAN TINDAK PIDANA ZINA SECARA ADAT (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKU…
ABSTRAK
PENYELESAIAN TINDAK PIDANA ZINA SECARA ADAT (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen)
Fakultas Hukum, Universitas Syiah Kuala
(v, 55) pp,,bibl,,tbl
Nurhafifah, S.H., M.Hum.
Pasal Tindak Pidana Zina, yaitu diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat menyatakan bahwa Setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah zina, di ancam dengan ‘uqubat Hudud cambuk 100 (seratus) kali dan di atur dalam Pasal 284 Kitab U…
KEDUDUKAN HUKUM PUTUSAN PERADILAN ADAT DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA RINGA…
Berdasarkan Pasal 18 Peraturan Gubernur Aceh Nomor 60 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa/ Perselisihan Adat dan Istiadat menegaskan bahwa, 1) Putusan peradilan Adat bersifat damai dan mengikat, 2). Putusan peradilan adat mengacu pada musyawarah dan mufakat”. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (selanjutnya disingkat SKB) antara Gubernur, Kapolda, dan Majelis Adat Aceh Nomor: 189/677/2011, 1054/MAA/XII/2011, B/121/1/2012, menegaskan kembali bahwa putusan peradilan adat ber…
PENERAPAN KEADILAN RESTORATIF SEBAGAI DASAR PENGHENTIAN PENUNTUTAN PADA TINDA…
Keadilan restoratif merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana yang mengedepankan pemulihan terhadap korban, pelaku, dan masyarakat melalui mediasi dan kesepakatan damai. Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung RI No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dimungkinkan untuk dilakukan penyelesaian melalui keadilan restoratif untuk tindak pidana yang memenuhi persyaratan ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun penjara dan telah ada kesepakatan damai an…
POSITIVISASI HUKUM ADAT DALAM PENYELESAIAN SENGKETA
POSITIVISASI HUKUM ADAT DALAM PENYELESAIAN SENGKETA
Yulfan*
Dr. Sulaiman, S.H., M.H.**
Dr. Teuku Muttaqin Mansur, M.H.***
ABSTRAK
Formalisasi hukum adat adalah perubahan norma hukum adat yang sebelumnya tidak tertulis atau istilah lainnya adalah positivisasi, dalam lingkup hukum adat juga terjadi proses positivisasi. Namun positivisasi hukum adat akan memunculkan beberapa permasalahan, dikarenakan adanya perbedaan sumber, adat bersumber dari kebiasaan dan tradisi yang berkembang dala…
LARANGAN PERKAWINAN SEMARGA (NAMARIBOTO) DARI SEGI HUKUM ADAT BATAK TOBA (SUA…
Perkawinan menurut adat bukan hanya berarti sebagai ‘perikatan perdata’ tetapi juga merupakan ‘perikatan adat’ sekaligus merupakan ‘perikatan kekerabatan’. Perkawinan bukan hanya menyangkut kedua mempelai saja, tetapi juga keluarga kedua belah pihak. Perkawinan semarga ialah perkawinan yang dilakukan oleh pasangan yang memiliki marga yang sama. Perkawinan semarga sangat dilarang keras dikarenakan dalam adat Batak Toba orang yang semarga
adalah saudara kandung. larangan ini sudah …
PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN RINGAN MELALUI HUKUM ADAT GAMPONG LUE…
Tindak pidana penganiayaan ringan di lingkungan mayarakat merupakan permasalahan yang memerlukan penanganan yang tepat demi menjaga kesejahteraan dan ketentraman di lingkungan masyarakat. Namun kenyataannya, penganiayaan ringan masih terjadi dan perangkat adat Gampong menghadapi kendala dalam penyelesaiannya. Peradilan adat Gampong menawarkan hasil penyelesaian yang memfokuskan pada perdamaian antar kedua belah pihak. Meski
demikian, terdapat permasalahan yang menyangkut tentang mekanisme pe…
PEMIDANAAN TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN (SU…
Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. Terhadap pelaku yang masih berstatus anak, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) secara tegas mengatur bahwa penanganan perkara wajib mengutamakan pendekatan keadilan restoratif seperti diversi, dan pemidanaan hanya sebagai upaya terakhir (ultimum remedium). Namun dalam praktiknya, mas…