PEMENUHAN HAK PILIH BAGI PENYANDANG DISABILITAS DALAM PEMILIHAN UMUM 2024 (ST…
Fariz Rifqi Faisal
Pasal 13 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas mensyaratkan bahwa Penyandang Disabilitas dapat berpartisipasi aktif, dan menggunakan hak pilih dalam pelaksanaan pemilu. Namun, pada kenyataan dilapangan kesempatan penyandang disabilitas dalam menyalurkan hak pilih dalam pelaksanaan pemilu. Permasalahan pada penelitian ini adalah bagaimana peran KIP dan Panwaslih dalam menjamin hak pilih, apa saja yang menjadi hambatan dan kendala dalam pelaksanaan, dan bagaimana upaya…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2025
- Baca Selengkapnya