TANGGUNG JAWAB DEBITOR KETIKA MENYEWAKAN OBJEK JAMINAN FIDUSIA TANPA PERSETUJ…
TANGGUNG JAWAB DEBITOR DALAM PENYEWAAN OBJEK JAMINAN
FIDUSIA TANPA PERSETUJUAN TERTULIS KREDITOR
Intan Shania*
Sanusi**
Darmawan***
ABSTRAK
Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan
Fidusia (selanjutnya di sebut UUJF) menyatakan “pemberi fidusia dilarang mengalihkan,
menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi objek jaminan
fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis
terlebih dahulu d…
PENGGUNAAN FIDUSIA SEBAGAI LEMBAGA JAMINAN PADA BANK BPR BERLIAN GLOBAL
ABSTRAK
MIKYAL BALQIS PENGGUNAAN FIDUSIA SEBAGAI LEMBAGA
2014 JAMINAN PADA BANK BPR BERLIAN GLOBAL ACEH
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(iv,61),pp.,tabl.,bibl.
(TEUKU AHMAD YANI,S.H.,M.Hum)
Dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia disebutkan bahwa fidusia merupakan pengalihan hak kepemilikan berdasarkan kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya yang diadakan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik …
PELAKSANAAN KEWAJIBAN PENDAFTARAN JAMINAN FIDUSIA SECARA ELEKTRONIK
(Suatu …
ABSTRAK
TEUKU ARIE AZHARI, PELAKSANAAN KEWAJIBAN PENDAFTARAN
JAMINAN FIDUSIA SECARA ELEKTRONIK
(Suatu Penelitian Pada Bank Perkreditan Rakyat Berlian Global Aceh)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(v, 57), pp, bibl, tabl.
SUSIANA, S.H., M.H.
Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia menyatakan bahwa pembebanan benda dengan jaminan fidusia dibuat dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia dan merupakan akta jaminan fidusia. Selanjutnya berdasa…