PELAKSANAAN EKSEKUSI PUTUSAN PENGADILAN TERKAIT SENGKETA PERDATA YANG BERKEKU…
Eksekusi merupakan tahap akhir dalam proses penyelesaian sengketa yang bertujuan merealisasikan amar putusan. Pasal 196 HIR dan Pasal 207 RBg memuat ketentuan mengenai pelaksanaan eksekusi terhadap putusan yang tidak dipenuhi secara sukarela oleh pihak yang kalah. Keberhasilan suatu putusan tidak hanya ditentukan oleh proses pemeriksaan perkara, tetapi juga oleh pelaksanaan eksekusinya. Berbagai hambatan yang muncul dalam pelaksanaan eksekusi sering kali mengakibatkan tertundanya pemenuhan ha…
PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN DAE…
ABSTRAK
Nanda Ilham,
2018
Dr. Rizanizarli, S.H., M.H
Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang menyatakan bahwa Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kend…
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PERDAGANGAN VIDEO COMPACT DISK (VCD) P…
ABSTRAK
Muhammad Firdaus
2018 PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PERDAGANGAN VIDEO COMPACT DISK (VCD) PORNO
(Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Aceh)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(v, 65), pp., bibl.
(Adi Hermansyah, S.H., M.H.)
Ketentuan larangan peredaran VCD porno diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, yaitu setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarka…
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (S…
Pertanggungjawaban Pidana terhadap Tindak Pidana Perdaganagan Orang diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) dengan pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000,00 dan paling banyak Rp. 600.000.00,00. Namun dalam penerapan sanksi pidana sebagai bentuk pertanggungjawaban pidana masih belum optimal sebagaimana pada beberapa kasus yang terjadi di Wilayah Hukum P…